Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SARA
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
2021-05-06 19:11:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Gobai ditangkap pada Rabu (5/5) saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

"Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (6/5).

Iqbal menerangkan bahwa setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Adapun tulisan unggahan itu ialah: 'Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri'.

Kemudian, jauh sebelum itu dia pun pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.

"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 yang berbunyi 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)'.(humas.polri/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]